REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Indonesia untuk sementara terhindar dari sanksi FIFA. Komite eksekutif induk sepak bola dunia itu menilai PSSI sudah berhasil menjalankan amanat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan pada Ahad (17/3) kemarin di Jakarta.
"Tidak ada langkah lebih lanjut yang diperlukan untuk saat ini, tetapi situasi (di Indonesia) akan terus dipantau secara ketat," berikut keterangan dalam laman resmi FIFA, Kamis (21/3).
Komite Eksekutif FIFA menggelar pertemuan pada 20-21 Maret di Zurich, Swiss. Permasalahan sepak bola Indonesia menjadi salah satu yang masuk pembahasan.
Dalam keterangan resminya, Komite Eksekutif menilai PSSI sudah mampu mencapai target yang diminta FIFA dalam KLB. Karena itu, FIFA memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, tim nasional Indonesia tetap bisa berlaga dalam kompetisi internasional yang ada di bawah naungan FIFA. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi persepakbolaan tanah air.
Sebelumnya pada Desember lalu, FIFA memberikan tenggat waktu pada PSSI untuk segera menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di sepak bola Indonesia. Tenggat waktu FIFA hingga Maret 2013 ini.
Amanat badan sepak bola dunia itu terjawab dengan digelarnya KLB PSSI di Jakarta pada 17 Maret lalu. Perwakilan FIFA yang datang dalam KLB itu, Costakis Koutsokoumnis, menilai kongres telah berjalan dengan baik.
KLB PSSI itu menghasilkan beberapa keputusan penting. Di antaranya mengani penyatuan liga dan revisi status PSSI. Hasil lainnya adalah pengembaliaan empat anggota Eksekutif Komite (Exco) ke PSSI.
Hasil kongres juga menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai wakil ketua umum PSSI. Selain itu, Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) secararesmi dibubarkan.
Berikut keterangan dalam laman resmi FIFA.
Regarding cases with FIFA's member associations, the following decisions were taken:
Indonesia (PSSI): the excecutive welcomed the fact that, on 17 March 2013, a duly constituted PSSI congress had successfully managed to implement the objectives imposed by FIFA. Subsequently, no further action is necessary at this time but the situation will continue to be closely monitored.