Selasa 09 Apr 2013 17:12 WIB

Dikenai Sanksi, Sihar: Pak Hinca Imut Deh!

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Fernan Rahadi
Sihar Sitorus
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sihar Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Eksekutif PSSI, Sihar Sitorus, mengaku santai dengan adanya penjatuhan sanksi oleh Komisi Disiplin PSSI. Sihar menganggap keputusan tersebut mengada-ada.

Pada Senin (8/4), Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan, menyatakan resmi menjatuhkan sanksi melalui putusan sela kepada enam anggota Eksekutif yakni Sihar, Bob Hippy, Farid Rahman, Mawardi Nurdin, Tuty Dau, dan Widodo Santoso. Mereka dilarang aktif dalam organisasi PSSI selama 30 hari lantaran dinilai melakukan pelanggaran karena melakukan pemalsuan dokumen notulensi rapat berupa tanda tangan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin.

Sihar mengaku kaget ketika mendengar dirinya dijatuhkan sanksi lantaran dugaan pemalsuan tanda tangan. Bukan karena aksi walkout (WO) yang mereka lakukan saat Kongres Luar Biasa (KLB) 17 Maret 2013. Padahal, kata Sihar, alasan untuk menjatuhkan sanksi yang selalu digembor-gemborkan belakangan ini adalah karena mereka melakukan aksi WO.

"Pak Hinca itu imut deh. Ini akal-akalan saja. Sebelumnya, kami mau diskors karena WO, tapi tau-taunya karena notulensi rapat," ucap Sihar kepada Republika, Selasa (9/4).

Dengan begitu, dia menilai keputusan penjatuhan sanksi kepada enam Exco lantaran WO dari arena kongres adalah kesalahan. Pasalnya, Komdis pun tidak berani menjatuhkan sanksi dengan alasan tersebut dan mengalihkannya dengan tudingan pemalsuan dokumen. 

"WO jelas bukan sebuah pelanggaran. Itu adalah hak dalam sebuah demokrasi," tambah Sihar.

Mengenai dugaaan pemalsuan tanda tangan, Sihar menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah melakukannya. Ia mengatakan bahwa tanda tangan Djohar yang ada pada notulensi tersebut merupakan asli tulisan tangan yang bersangkutan.

Sihar pun menantang Hinca dan Djohar untuk bisa membuktikan tuduhan bahwa enam Exco memalsukan tanda tangan Djohar, jangan langsung menyatakan bersalah tanpa ada bukti kuat.  "Kalau perlu, dibuktikan keasliannya dengan sistem forensik. Beban pembuktian ada di mereka," kata Sihar menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement