Senin 06 May 2013 14:14 WIB

Korban Penjarahan Suporter Tuntut Ganti Rugi

Suporter fanatik PSIS Semarang.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Suporter fanatik PSIS Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Korban penjarahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh oknum suporter PSIS Semarang pada Minggu (5/5) malam menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas ulah tersebut.

"Akibat penjarahan yang diduga dilakukan oknum suporter PSIS Semarang, warung makan serta ruang pamer sepeda motor saya di Kelurahan Klampok, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, mengalami kerugian hingga Rp 100-an juta," kata pemilik warung makan serta ruang pamer sepeda motor di Kecamatan Godong, Juned, di Grobogan, Senin.

Juned mengatakan barang-barang yang dijarah, yakni semua makanan dan minuman, tiga unit sepeda motor, televisi, dan uang tunai hingga Rp 20 juta. Bahkan, kata dia, SIM dan STNK beserta kunci ruang pamer sepeda motor juga ikut raib.

Lemari pendingin di warung makan, kata dia, dibakar massa yang diduga merupakan suporter PSIS Semarang.

"Beruntung, saat kejadian tidak ada korban jiwa karena tidak ada orang di rumah," katanya.

Ia menuntut sejumlah pihak yang dinilai sangat bertanggung jawab atas tindakan anarkis para suporter itu untuk bersedia mengganti atas semua kerusakan dan hilangnya barang-barang berharga di tempat usahanya itu.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah tempat usaha di sepanjang Jalan Raya Klampok-Godong tampak mengalami kerusakan. Barang-barang berharga di dalamnya ludes karena penjarahan.

Vira Salon di daerah setempat juga ikut jadi sasaran perusakan. Karena, sejumlah peralatan tak ada yang tersisa serta sejumlah kaca jendela juga rusak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement