Jumat 14 Jun 2013 20:21 WIB

Ketum PSSI Dicecar Kepemilikan Tanah di Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husein seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantsan Korupsi di Jakarta, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang saat ini menjabat Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK mencecar seputar kepemilikan tanah di Hambalang, Kabupaten Bogor.

"Memang benar saya punya tanah di Hambalang, saya beli sebelum ada proyek, tahun 2004," kata Djohar Arifin yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Djohar diperiksa sekitar delapan jam dan keluar pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB. Ia mengaku diperiksa menjadi saksi untuk tiga tersangka dalam kasus Hambalang yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

Dalam pemeriksaan, tim penyidik sempat menanyakan seputar kepemilikan tanahnya di Hambalang. Ia mengklaim membeli tanah seluas lebih dari 1 hektar tersebut pada 2004, jauh sebelum proyek Hambalang dibahas.

Saat ini, tanah miliknya telah berdiri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran yang menampung sebanyak 50 orang santri. Ia juga mengklaim kepemilikan tanah tersebut telah dilaporkan pada 2008 lalu.

Saat ditanya apakah ada tanah miliknya yang menjadi bagian dalam proyek Hambalang, ia membantahnya. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan proyek Hambalang karena ia telah pensiun pada 2010 dengan jabatan akhir sebagai staf ahli Menpora.

Jabatannya tersebut, ia berkelit juga tidak ada keterkaitannya dengan berbagai proyek di Kemenpora. Kalau ada kabar yang mengatakan ia sebagai makelar tanah hingga menunjuk kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK), lanjutnya, ia menyebutnya sebagai fitnah.

Meski ia menambahkan lazimnya PPK di Kemenpora ada di setiap Deputi. Sejak 2006, ia tidak lagi menjabat sebagai deputi dan diangkat menjadi staf ahli Menpora. Sedangkan staf ahli tidak memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan proyek.

"Jadi saya staf ahli tidak urusan seperti itu, tidak semua diurus. Tidak ada wewenang saya menunjuk dan mengangkat PPK, itu prerogatif dari atasan," kilahnya.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 7 5 2 0 7 5 17
2 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 7 4 3 0 10 7 15
3 Bali United Bali United 7 4 2 1 12 6 14
4 Persib Bandung Persib Bandung 7 3 4 0 13 6 13
5 PSM Makassar PSM Makassar 7 3 3 1 9 5 12
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement