REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo (LPIS) antara Persis Solo melawan PSS Sleman di Stadion Manahan, Solo, Roy Saputra, ditetapkan sebagai tersangka. Ini berkait dengan pertandingan Rabu (4/9) sore, yang diwarnai bentrokan antar suporter.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Rudy Hartono, Roy ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melanggar peraturan. ''Ia menyelenggarakan pertandingan tanpa izin,'' katanya.
Menurut Kompol Rudi Hartono, Roy dijerat Pasal 510 ayat (1) KUH Pidana, yakni tentang Pelanggaran Ketertiban Umum atau sama dengan tindak pidana ringan (Tipiring) yang diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 375.''Tersangka nekat menggelar pertandingan meskipun Polda Jateng tidak memberikan izin. Sedang izin dari wali kota hanya sebatas izin penggunaan stadion,'' jelasnya.
Roy Saputra sendiri saat dikonfirmasi, bersikukuh bahwa pihaknya telah mengajukan izin dari wali kota dan kepolisian.