Selasa 10 Sep 2013 12:04 WIB

Roy Bersalah Atas Kisruh Laga Persis vs PSS

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Didi Purwadi
 Sejumlah anggota Kepolisian dan TNI, mengevakuasi suporter yang terluka dalam pertandingan antara tuan rumah Persis Solo melawan PSS Sleman, dalam lanjutan Divisi Utama LPIS di Stadion Manahan, Solo, Jateng, Rabu (4/9).      (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Sejumlah anggota Kepolisian dan TNI, mengevakuasi suporter yang terluka dalam pertandingan antara tuan rumah Persis Solo melawan PSS Sleman, dalam lanjutan Divisi Utama LPIS di Stadion Manahan, Solo, Jateng, Rabu (4/9). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo (LPIS) antara Persis Solo melawan PSS Sleman di Stadion Manahan, Solo, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Roy Saputra sebagai tersangka ini berkait dengan pertandingan yang diwarnai bentrokkan antarsuporter pada Rabu (4/9) sore.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Rudy Hartono, mengatakan Roy ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar peraturan. ''Ia menyelenggarakan pertandingan tanpa ijin,'' katanya.

Kompol Rudi Hartono mengatakan Roy dijerat Pasal 510 ayat (1) KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum atau sama dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana denda.

''Tersangka nekat menggelar pertandingan meskipun Polda Jateng tidak memberikan ijin. Sedang, ijin dari walikota hanya sebatas ijin penggunaan stadion,'' jelasnya.

Roy saat dikonfirmasi bersikukuh bahwa pihaknya telah mengajukan ijin dari walikota dan kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement