Rabu 22 Jan 2014 06:06 WIB

Banding Ditolak, Vidic Dihukum Tiga Pertandingan

Nemanja Vidic
Foto: guardian
Nemanja Vidic

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kapten Manchester United Nemanja Vidic akan absen pada pertandingan kedua semifinal Piala Liga, saat timnya menjamu Sunderland di Old Trafford, setelah upaya bandingnya perihal kartu merah yang diterimanya pekan lalu mengalami penolakan.

Bek tengah itu mengajukan banding terhadap keputusan yang dianggapnya keliru setelah ia diusir keluar lapangan, ketika United kalah 1-3 dari Chelsea di Stamford Bridge pada Ahad (19/1) akibat pelanggaran keras yang dilakukannya terhadap Eden Hazard. Vidic langsung diberi kartu merah, di mana standar hukuman bagi kartu merah adalah skors tiga pertandingan.

Komisi regulator independen mengonfirmasi pada Selasa (21/1) bahwa hukuman itu sekarang akan "berlaku secepatnya,".  Dimulai pada pertandingan Rabu (22/1) di mana United harus membalikkan defisit 1-2 yang mereka derita pada pertandingan pertama.

"Klaim pemain Manchester United Nemanja Vidic bahwa pengusirannya tidak tepat mendapat penolakan dari komisi regulator independen," demikian pernyataan yang dikeluarkan oleh FA pada Selasa (22/1). Oleh karena itu, skors tiga pertandingan bagi sang pemain akan berlangsung secepatnya.

Pemain internasional Serbia berusia 32 tahun itu juga akan absen di dua pertandingan Liga Utama Inggris yang dimainkan United, saat mereka menjamu Cardiff City dan bertandang ke markas Stoke City.

Semasa kepelatihan Alex Ferguson, United terlihat tidak terlalu mencemaskan pencapaian di Piala Liga, meski mereka menjuarainya sebanyak empat kali sepanjang rezim pria Skotlandia itu di Old Trafford. MU lebih mengincar trofi-trofi yang lebih bergengsi.

Namun dengan kekalahan yang mereka derita pada Ahad lalu, membuat pasukan David Moyes tertinggal 14 angka dari pemuncak klasemen Liga Utama Inggris Arsenal, dan setelah mereka disingkirkan Swansea City di Piala FA, United kini sangat memerlukan kesuksesan di Piala Liga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement