REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI mengambil langkah hukum terkait adanya tudingan yang dilayangkan aktivis Save Our Soccer, Apung Widadi. PSSI membantah keras telah melakukan penyelewengan dana pendapatan hak siar timnas U-19.
Akhir pekan lalu, Apung mengeluarkan pernyataan menghebohkan melalui sebuah forum di jejaring sosial milik Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).
"Kasihan ya Timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV senilai Rp 16 miliar diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu," demikian ditulis Apung.
Tudingan itu mengarah kepada Ketua Badan Tim Nasional yang juga Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattaliti. Sementara Persebaya palsu yang dimaksud adalah Persebaya Surabaya yang kini berkompetisi di Indonesia Super League (ISL) 2014.
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, kalimat Apung tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik perorangan, yakni La Nyalla. Tapi juga institusi PSSI.
Pasalnya, ujar dia, Apung secara gamblang menyebut nama timnas U-19. "PSSI merasa dituduh secara institusi. Timnas U-19 kan berada di bawah yuridiksi PSSI. Kami resmi melayangkan somasi kepada Apung per hari ini," kata Aristo di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Aristo memberikan waktu 2x24 jam kepada Apung untuk datang ke kantor PSSI guna membuktikan segala tuduhannya. "Kami memberikan kesempatan kepada Apung untuk membawa bukti-bukti serta data apabila benar ada penyelewengan," tambahnya.
Jika Apung tidak bisa membeberkan bukti serta tak memenuhi panggilan, PSSI akan langsung menyeret ke meja hijau.
Apung, jelas Aristo, bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Masalah ini sangat kami sesalkan karena masih ada pihak yang menghujat di tengah euforia masyarakat terhadap timnas U-19," tambah Aristo.