Jumat 14 Mar 2014 23:24 WIB

Presiden Bayern Muenchen Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Mansyur Faqih
Uli Hoeness
Foto: focus.de
Uli Hoeness

REPUBLIKA.CO.ID, MUENCHEN -- Pengadilan Jerman akhirnya memvonis Presiden Bayern Muenchen, Uli Hoeness bersalah terkait kasus penggelapan pajak, Kamis (13/3). Pengadilan tetap menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tiga setengah tahun meski Hoeness sempat bekerja sama dan mengakui telah melakukan penghindaran pembayaran pajak.

Sebelumnya, Hoennes berharap pengakuan secara sukarela tersebut bisa meringankan hukumannya. Dalam pengakuannya, anggota timnas Jerman saat menjuarai Piala Dunia 1974 melakukan penggelapan pajak sebesar 27,2 juta euro. 

Hakim Ruper Heindl menilai, pengakuan Hoennes tersebut tidak lengkap. Sehingga tidak bisa digunakan untuk mengurangi vonis. Pengakuan Hoeness itu dianggap berbelit-belit dan penuh dengan kesalahan. 

Selain itu, Hoennes juga terlambat dalam memberikan dokumen yang diminta oleh petugas pajak. "Pengakuan Hoenees itu tidak valid dengan dokumen yang kami miliki," kata Heindl seperti dikutip Reuters, Jumat (14/3). 

Namun, Hoeness lewat pengacaranya, Hanns Feigen akan mengajukan banding atas putusan ini. "Pengadilan Federal Jerman akan menentukan apakah pengakuan sukarela itu valid atau tidak. Poin utamanya, bagaimana perlakuan terhadap tersangka penggelapan pajak yang dengan sukarela mengakui perbuatannya," tutur Feigen seperti dikutip The Guardian.

Pada tuntutan awal, Hoennes dituduh melakukan penggelapan pajak senilai 3,5 juta euro. Namun, saat dihadirkan dalam persidangan, Hoennes mengakui melakukan penggelapan pajak yang lebih besar, yaitu 18,5 juta euro. 

Angkanya pun terus meningkat hingga 27,2 juta euro pada persidangan hari kedua. Yaitu saat petugas pajak dihadirkan di persidangan.

Pada pembelaannya, mantan manajer umum Bayern Muenchen itu mengungkapkan penyesalannya. Meski mengaku siap menerima vonis atas ulahnya itu, tapi Hoennes sempat meminta keringatan hukuman. 

"Saya benar-benar menyesal atas kasus ini. Saya akan melakukan apa pun untuk bisa melewati masa-masa terburuk dalam hidup saya ini," katanya.

Hukuman maksimal yang diterima pelaku penggelapan pajak di Jerman mencapai 10 tahun. Namun lantaran mau bekerja sama, jaksa penuntut umum sempat menurunkan tuntutannya menjadi lima setengah tahun. 

Sebelumnya, akibat terbelit kasus ini, Hoennes sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Presiden Bayern Muenchen di rapat direksi tahunan, tahun lalu. Namun para petinggi dan supporter setia Muenchen tetap mendukung Hoennes sebagai presiden klub peraih treble pada musim lalu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement