Senin 17 Mar 2014 07:29 WIB

Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Hari Pertama

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan dugaan sejumlah pelanggaran aturan kampanye saat hari pertama yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Panwaslu Bantul Supardi di Bantul, Senin, mengatakan dugaan pelanggaran dalam kampanye rapat umum pada Ahad (16/3), yakni keterlibatan anak kecil dan konvoi massa simpatisan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dengan sepeda motor di jalan raya.

"Kaitannya keterlibatan anak kecil akan kami kaji dan lihat dulu, kalau mereka sekadar menonton ya tidak bisa dikategorikan sebagai pelibatan anak," katanya yang menemukan keterlibatan anak kecil dalam kampanye rapat umum PKS di Lapangan Ringinharjo.

Menyangkut aksi konvoi dengan sepeda motor itu, dilakukan oleh ratusan simpatisan dan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selama kampanye rapat umum partai tersebut di gedung serbaguna Balai Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul.

"Konvoi sepeda motor dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang, namun kami panwaslu hanya bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk ditindaklanjuti ke parpol yang bersangkutan," katanya.

Anggota Panwaslu Bantul Harlina mengatakan terkait dengan konvoi massa beratribut parpol dengan sepeda motor, sebelumnya juga ditemukan saat Deklarasi Kampanye Damai oleh KPU bersama 12 parpol, kepolisian, dan Pemkab Bantul, Sabtu (15/3).

Namun demikian, kata dia, karena Deklarasi Kampanye Damai merupakan acara KPU dan bukan acara parpol sehingga yang berwenang memperingatkan adanya aksi yang bisa memicu gesekan antarsimpatisan parpol peserta Pemilu itu, adalah KPU.

"Acara deklarasi itu merupakan acara KPU bukan kampanye dari parpol sehingga sangatlah tidak etis jika acara tersebut ditumpangi konvoi peserta pemilu parpol tertentu," katanya.

Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan saat persiapan Deklarasi Kampanye Damai beberapa waktu lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengurus 12 parpol, panwaslu, aparat kepolisian, dan Pemkab Bantul yang diundang dalam acara itu.

"Kami hanya mengundang tiga orang perwakilan pengurus parpol, sehingga massa yang datang di luar kendali, seharusnya memang tidak boleh ada konvoi, karena selain melanggar aturan KPU juga aturan lalu lintas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement