Sabtu 08 Nov 2014 09:19 WIB

Hakim Tolak Tuduhan terhadap Adriano Terkait Narkoba

Red: M Akbar
adriano
Foto: http://www.bbc.com/
adriano

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Seorang hakim di Rio de Janeiro menolak tuduhan terhadap mantan pemain internasional Brazil Adriano mengenai keterlibatannya dalam sindikat perdagangan narkoba, kata jurubicara pengadilan, Sabtu (8/11) pagi WIB.

Mantan pemain depan Inter Milan, Fiorentina, Parman dan AS Roma itu hari Selasa dituduh terkait pembelian dua sepeda motor pada tahun 2008-2009 yang kemudian dipakai oleh pengedar narkoba di kawasan Vila Cruzeiro, tempat ia dibesarkan.

Hakim Maria Tereza Donatti menolak tuduhan terhadap pemain berusia 32 tahun, karena kurang kuatnya bukti. Sumber di kejaksaan Rio mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.

Dalam pernyataannya, Adriano yang kini mencoba berkarir di Prancis, mengatakan bahwa ia tidak merasa kawatir.

"Saya tahu segalanya akan berakhir baik...Saya jujur, saya membayar pajak dan saya bangga pada tempat asal saya," katanya.

Adriano terancam hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah. Pemain yang mencetak 27 gol dalam 48 kali memperkuat tim nasional Brazil itu terakhir bermain untuk klub Atletico Paranaense. Kontraknya diputus enam bulan lalu setelah absen beberapa kali dalam sesi latihan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement