REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh dualisme yang antara Arema Cronus dengan Arema Indonesia semakin memanas. Setelah kubu Arema Cronus menerima tantangan gugatan pihak lawan di Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya.
Selain itu Arema Cronus juga mempertanyakan gugatan Rp 50 miliar, Arema Indonesia yang sebelumnya berlaga di Indonesia Premier League (IPL). Menghadapi gugatan tersebut, manajemen Arema Cronus siap meladeni kemauan manajemen Arema Indnesia, dengan datang ke PN Suarabaya.
Media officer Arema Cronus Sudarmaji menegaskan Arema Cronus sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan setiap gugatan yang layangkan. Tidak hanya itu, kubu Arema Cronus juga menyarankan agar Arema Indonesia menggufat AFC.
“Saran kami, kok tidak gugat sekalian PSSI, PT Liga Indonesia dan AFC yang meloloskan verifikasi aspek legalitas Arema di kompetisi resmi. Gugatan mereka kan tujuannya agar kelak ikut kompetisi. Kalau tak ada niatan itu, lantas niatannya kan perlu dipertanyakan,” keluh Sudarmaji di laman resmi klub, Senin (10/11).
Sudarmaji merasa heran dengan niatan gugatan Arema IPL tersebut. Menurutnya, pihak Arema Indonesia seharusnya turut membantu dan memikirkan prestasi sepak bola Arema, jauh lebih baik dibanding memperkeruh permasalahan.
”Tapi, jika memang dianggap pihak lain mumpung ada kesempatan, monggo saja,” kata Sudarmaji.
Sementara itu kubu Arema IPL merasa dirugikan atas penggunaan nama dan logo Arema Indonesia. Dalam gugatan tersebut, Arema IPL merasa memiliki hak atas pemakaian nama dan logo klub berdasarkan pada surat keterangan dari dirjen HAKI tertanggal 3 Januari 2012.
Mereka tidak terima dengan sikap manajemen Arema Cronus yang selama ini memakai hak mereka. Kuasa hukum Arema IPL Erpin Yuliono mengatakan, pihaknya suadah secara resmi mengajukan gugatan ke pengadilan niga Surabaya beberapa waktu lalu.
Selain PT Arema Cronus, dalam gugatan bernomer 06/HKI. HAK CIPTA/201 /PN.NIAGA.SBY tersebut tercantum juga PSSI sebagai turut tergugat.