REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul hasil putusan tersebut, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menyatakan keberatan dengan putusan KIP tersebut. Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan langkah hukum dengan lebih dulu menyatakan keberatan kepada KIP.
Langkah hukum, kata Aristo, dilakukan pihaknya karena PSSI melihat bahwa putusan KIP tidak berdasarkan rasio hukum, seperti pengabaian terhadap pemeriksaan saksi, dan dokumen-dokumen yang diberikan FDSI hanya berdasarkan klipingan lembar koran. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan KIP tanpa disertai permintaan alat bukti.
"Berkali-kali KIP dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Kemenpora melalui Yusuf Suparman menyatakan PSSI adalah badan publik sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pernyataan ini tanpa diikuti alat bukti pendukung keterangan saksi," kata Aristo melalui siaran pers yang diterima Republika Online, Senin (8/12).
Dan hal-hal pengabaian lainnya, sambung Aristo, membuat KIP seolah tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karenannya, PSSI akan mengajukan langkah hukum keberatan. Keterbukaan bagi PSSI bukanlah hal yang haram dilakukan, sepanjang berdasarkan dasar-dasar hukum yang jelas," tutup Aristo.