Rabu 10 Dec 2014 05:56 WIB

Publikasikan Data Rahasia, FIFA Jatuhkan Sanksi ke Tiga Klub Indonesia

FIFA
Foto: 365footballnews.com
FIFA

REPUBLIKA.CO.ID, Komite Disiplin (Komdis) FIFA menjatuhkan sanksi denda kepada tiga klub Indonesia. Ketiga klub ini melakukan pelanggaran dengan mempublikasikan data dalam dalam transfer matching system (TMS) FIFA yang bersifat rahasia.

Ketiga klub itu yakni Persebaya Surabaya, Bali Devata Persires, dan PSIS Semarang. Persebaya dan Bali Devata dikenai denda 25 ribu Swiss Franc (Rp 318 juta). Sementara PSIS didenda 15 ribu Swiss Franc (Rp 191 juta).

“Persebaya dan Bali Devata Persires masing-masing didenda 25 ribu CHF karena mempublikasikan data rahasia dari TMS pada Twitter yang berafiliasi dengan klub, sementara PSIS Semarang mesti membayar denda karena me-retweet dan mempublikasikan surat rahasia yang dikirim oleh TMS FIFA," demikian bunyi pernyataan resmi FIFA yang dikirimkan kepada ROL, Selasa (9/12 malam).

Ketiga klub itu juga mendapat teguran. Mereka telah melanggar pasal 3.4 ayat 3 dari peraturan FIFA tentang status dan transfer pemain.

FIFA menjelaskan ini menjadi kali pertama bagi Komite Disiplin FIFA mengeluarkan keputusan atas pelanggaran mempublikasikan sesuatu yang bersifat rahasia melalui media sosial. Keputusan itu, menurut FIFA, telah diberitahukan kepada pihak-pihak terkait. FIFA menegaskan bahwa data di TMS terkait transfer pemain profesional pria harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Data yang diunggah ke platform online harus tetap bersifat rahasia kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transfer, demi keamanan lebih dari 6.500 klub, dan 209 asosiasi anggota yang menggunakan sistem itu.”

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 7 5 2 0 7 5 17
2 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 7 4 3 0 10 7 15
3 Bali United Bali United 7 4 2 1 12 6 14
4 Persib Bandung Persib Bandung 7 3 4 0 13 6 13
5 PSM Makassar PSM Makassar 7 3 3 1 9 5 12
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement