REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), Muhammad Ali Fernandez, menyatakan pihaknya tidak keberatan dengan banding yang dilakukan PSSI. Namun, pihaknya juga mengimbau agar PSSI mentaati hasil keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait tranparansi informasi.
"Silahkan saja mereka banding, kita ikuti saja prosesnya. Langkah banding PSSI sendiri, akan semakin membuat kepercayaan masyarakat terhadap PSSI pudar. Kita tidak ribet hanya meminta PSSI transparan baik dalam keuangan maupun organisasinya. Apalagi mereka telah dinyatakan badan publik," jelas Ali, saat dihubungi ROL di Jakarta, Rabu (10/12).
Ali menyatakan sebaiknya PSSI segera membuka diri jika tidak ingin stigma masyarakat terhadap PSSI semakin memburuk. Untuk status hukum Keterbukaan Informasi sendiri sangat kuat karena ada di UUD. Bahkan seandainya PSSI tidak mentaati keputusan KIP tersebut eksekusi pun bisa dilakukan. ''Hal itu berpatokan pada UUD,'' ujarnya.
Namun untuk melakukan eksekusi harus sudah ada ketetapan hukum. Sedangkan PSSI sendiri dikabarkan akan mengajukan banding, lantaran merasa keberatan dengan keputusan KIP tersebut. Maka dari itu pihaknya akan menunggu hasil dari banding yang dilakukan PSSI. Tapi jika banding mereka ditolak dan mereka tetap bersikeras untuk tidak membuka diri, maka upaya eksekusi pun bisa dilakukan.
Hanya saja selama ini belum ada preseden bagaimana megeksekusi keputusan KIP tersebut. Biasanya, kata Ali, harus mengajukan permohonan eksekusi lebih dulu ke pengadilan negeri. "Tapi saya harap tidak seperti itu, saya harapkan PSSI segera menyadari keinginan masyarakat," harap Ali.