REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan PSSI wajib memaparkan semua aliran uang negara yang diberikan kepada mereka beberapa tahun terakhir. Pernyataan KPK ini merespons pernyataan salah satu anggota Komite Eksekutif PSSI, Djamal Aziz yang sebelumnya secara terbuka meminta KPK masuk dan membuktikan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan PSSI.
"Jika menerima anggaran melalui APBN, dan sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi, maka perlu ditelusuri pidana korupsinya sesuai UU," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen saat dihubungi ROL, Senin (22/12).
Menurutnya, perlu lebih dulu ada kepastian hukum bahwa PSSI telah menerima kucuran dari APBN. Setelah itu, lanjut Zulkarnaen, perlu dicari melalui saluran mana anggaran itu dikirimkan.
Kendati demikian, KPK belum secara tegas menyebut siap bakal melakukan penyidikan terhadap keuangan PSSI.
"BPK bisa melakukan audit atas laporan keuangan tersebut," ujar Zulkarnaen.
Kemungkinan audit BPK kepada PSSI memang terbuka lebar. Sebab berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan sengketa antara Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) dan PSSI, beberapa waktu lalu, salah satu keterangan saksi ahli dalam persidangan, Yusuf Suparman SH memang menyebut pemerintah memberikan aliran dana melalui APBN.
Menurut saksi yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perjanjian Biro Humas Kemenpora tersebut, PSSI menjadi badan publik lantaran menerima alokasi APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Fakta itu diungkapkan saat menyebut di hadapan majelis sidang, bahwa PSSI telah menerima anggaran Rp 20 miliar pada 2011 untuk pembinaan usia dini, hingga alokasi dana dari kemenpora senilai Rp 1,5 Miliar untuk Kongres Luar Biasa pada 2013.
Bahkan, lanjut Yusuf saat itu, PSSI bisa saja kembali diberikan anggaran sebesar Rp 185 juta pada tahun ini sebagai bantuan dari Kemenpora untuk biaya Kongres PSSI 4 Januari 2015.