REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Sembilan yang dibentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga membuat nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memungkinkan Kemenpora bergerak lebih luas dalam mengawasi perputaran uang di PSSI.
"Sejauh tanpa ada MoU, kelembagaan ini hanya bisa melakukan pengaduan pada pihak PPATK. Kalau ada MOU, Menpora bisa bergerak lebih jauh," kata salah satu anggota Tim Sembilan, Gatot Dewa Broto usai rapat ketiga Tim Sembilan di Jakarta, Selasa (14/1).
PPATK yang hadir dalam rapat ketiga Tim Sembilan tersebut berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik atau "clean and good government". Oleh karenanya, PPATK berfungsi mengetahui ada atau tidaknya sepak bola ganda dan tindak pencucian uang di Liga Indonesia atau PSSI.
Selain itu, Tim Sembilan juga membuat nota kesepahaman dengan Kapolri.
"Harus ada MoU antara pihak Kemenpora dan Kapolri karena sebenarnya proses perizinan (pertandingan) yang dilakukan dengan Intelkam, prakteknya sudah berlangsung, namun ada kewajiban yang harus dilakukan antara Kemenpora dan Polri yang belum sepenuhnya mulus," kata Gatot yang juga menjabat sebagai Deputi V Kemenpora Bidang Harmonisasi tersebut.
Gatot menambahkan MoU tersebut akan direalisasikan selama Tim Sembilan menjalankan masa kerja hingga Maret 2015.
"Target kami adalah mendorong agar MoU dilaksanakan selama Tim Sembilan berlangsung. Semua keputusan dari Tim Sembilan akan dilaporkan kepada Menteri untuk dipertimbangkan dan segera diikuti," kata Gatot.
Terkait dengan PSSI yang akan diundang dalam pertemuan berikutnya, Tim Sembilan mengaku memundurkan pertemuan tersebut yang sebelumnya dijadwalkan minggu ini.
Menurut Gatot, pengunduran tersebut karena PSSI saat ini menunjukan resistensinya sehingga mereka pun menunggu suasana lebih tenang sambil mengumpulkan informasi penting lainnya dari beberapa pihak terkait, seperti Badan Intelijen Keamanan (Intelkam) Mabes Polri, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Direktorat Jenderal Imigrasi, PPATK, dan pihak internal dari Kemenpora.