Rabu 21 Jan 2015 18:32 WIB

LBH-Pers Usut Transparansi PSSI Lewat Pengadilan Negeri

Rep: Angga Indrawan/ Red: M Akbar
Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin
Foto: republika/prayogi
Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan status badan publik PSSI terus menjadi polemik. Keberatan PSSI pascaputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan PSSI membuka semua transparansi keuangan kini naik meja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Situasi itu menyusul nota keberatan PSSI yang disampaikan ke PN Jakarta Pusat atas tuntutan sejumlah suporter yang diwakili Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).

Dalam waktu dekat, sengketa akan kembali dibuka antara FDSI dengan PSSI di PN Jakarta Pusat. Komisi Informasi Pusat bakal kembali dilibatkan namun dalam kapasitas sebagai saksi. Semua dokumen persidangan akan diberikan kepada PN yang akan menggelar persidangan untuk waktu yang belum ditentukan.

FDSI mengaku akan terus berjuang menuntut pengelolaan PSSI yang transparan, bersih dan dapat melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Jelang sidang di PN Jakpus, FDSI telah resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai tim kuasa hukum.

"FDSI resmi menggandeng LBH Pers untuk menjawab sikap PSSI atas permohonan kami untuk transparan," ujar Ketua FDSI, Helmi Atmaja, Rabu (21/1). Kerjasama FDSI dan LBH Pers dilakukan dalam satu kesempatan pada Selasa (20/1).

Menurutnya, ada beberapa tuntutan transparansi yang belum dipenuhi PSSI demi kejelasan pengelolaan anggaran sepak bola, terlebih penyerapan anggaran yang melibatkan tim nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Di antaranya adalah rincian laporan keuangan kongres PSSI selama 2005-2014, laporan audit eksternal PSSI selama 2005-2013, Kebijakan perubahan harga tiket selama AFF U-19, Pra Piala Asia U-19 dan Tour Nusantara 2014, rincian pemasukan sponsorship apparel Timnas Senior, U-23 dan U-19 selama 2012-2014, serta nilai kontrak dan hak siar PSSI terhadap sejumlah laga timnas U-19.

Direktur LBH Pers, Nawawi Bahruddin mengaku akan bergerak cepat merespons dan memberikan jawaban terhadap resistensi PSSI. "Kamis 22 Januari akan kami kirim jawaban kepada PN," ujarnya kepada Republika, Rabu (21/1).

Menurutnya, LBH Pers optimistis timnya akan mampu menyelesaikan sengketa informasi publik PSSI agar hasilnya berpihak kepada masyarakat luas. Surat jawaban yang akan disampaikan pihaknya pun, bersifat penguatan terhadap putusan KIP. "Putusan KIP telah tegas memutuskan PSSI tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik," ujarnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement