Sabtu 14 Feb 2015 15:54 WIB

Tim Sembilan Minta Kompetisi ISL 2015 Ditunda

Rep: C61 / Red: M Akbar
Anggota Tim 9 Oegroseno (kiri), Kabidang Riset Kontras Puri Kencana Putri (kanan) berbicara dalam 100 Hari Pertama Jokowi-Kalla Mau dibawa Ke mana Hak Asasi Kita? di Jakarta, Selasa (3/2).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Anggota Tim 9 Oegroseno (kiri), Kabidang Riset Kontras Puri Kencana Putri (kanan) berbicara dalam 100 Hari Pertama Jokowi-Kalla Mau dibawa Ke mana Hak Asasi Kita? di Jakarta, Selasa (3/2).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Sembilan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengeluarkan kebijakan untuk menunda penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015. Kebijakan ini dikeluarkan karena PT Liga Indonesia belum dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini menyebabkan ISL 2015 tidak dapat digulirkan pada 20 Februari mendatang.

"Kami hanya memanusiakan manusia, itu pun kalau mau dianggap demikian. Pemain dan pelatih, bukan play station (PS). Kasihan kalau gaji mereka tidak dibayarkan oleh klub. Tim Sembilan juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk tidak mengeluarkan izin keamanan," jelas ketua Tim Sembilan Kemenpora, Oegroseno.

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) bersama Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) terus melakukan verifikasi terhadap klub kontestan ISL musim ini. Selain itu, organisasi ini meminta PT Liga Indonesia untuk segera melengkapi semua data dan kemudian dilaporkan ke Tim Sembilan Kemenpora.

Dokumen tersebut seperti direkomendasikan oleh APPI dan BOPI, ada tiga persyaratan yang paling pokok untuk segera dipenuhi klub-klub peserta ISL musim 2015. Pertama, seluruh klub peserta harus segera melunasi tunggakan gaji kepada pemain, pelatih, dan ofisial, dengan menyertai bukti pelunasannya.

Selain itu, dokumen kontrak kerja pemain, pelatih, dan ofisial kepada BOPI. Kemudian, PT Liga Indonesia  dan klub peserta harus segera menyerahkan NPWP dengan disertakan bukti pembayaran dan pelunasan pajak, serta persyaratan lain yang ditetapkan BOPI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement