Rabu 18 Feb 2015 00:26 WIB

Pemain PSMS Terima Uang Muka Kontrak

Red: M Akbar
PSMS Medan
Foto: Antara
PSMS Medan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemain PSMS Medan mendapat pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak per bulan dari pihak manajemen klub.

"Sisa kontrak yang 80 persen lagi akan dibayar saat kick off Divisi Utama Liga Indonesia 2015 April mendatang," kata Manajer PSMS Ahmad Rivai Lubis di Medan, Selasa (17/2).

Ia mengatakan, pembayaran uang muka (DP) 20 persen dari nilai kontrak pemain tersebut merupakan bentuk keseriusan manajemen, sehingga setiap pemain tidak perlu khawatir lagi mengenai gaji selama menjalani kompetisi nanti.

Saat ini sudah ada 12 pemain yang menandatangani kontrak selama satu musim yakni M Yasir Syamsuddin, Oki Rengga Winata, Andy Prayoga, Putra Habibi, Luis Irsandi, Meswanto Ritonga, Nanda Zulmi, Syamsul Kamal, Tri Yudha Handoko, Ardiansyah dan Tambun Naibaho.

Ia mengatakan sesuai dengan hasil rapat manajemen, pemberian kontrak pemain baru akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari karena berdasarkan pemberitahuan PSSI kick off Divisi Utama akan digelar 7 Maret mendatang.

Namun, PSSI melakukan perubahan bahwa kick off diundur menjadi 1 April mendatang. Kejelasan tentang dimulai pertandingan Divisi Utama saat di konfirmasi ke pengurus PSSI Pusat belum mendapat informasi yang jelas kapan pertandingan di mulai.

Meski demikian, setelah manajemen melakukan musyawarah diambil kebijakan untuk mempercepat pemberian DP kontrak pemain sekaligus memberikan bukti keseriusan kepada pemain. Untuk tahap awal pembuatan kontrak pemain yang telah siap sebanyak 12 orang.

Sementara bagi pemain yang belum meneken kontrak bukan berarti tidak menjadi skuat PSMS, tetapi perjanjian kontrak yang dibuat manajemen baru siap untuk 12 pemain.

"Kontrak selanjutnya akan dilakukan manajemen setelah perjanjian kontrak telah dibuat dan kembali memanggil pemain untuk menandatangani kontrak," katanya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement