Rabu 04 Mar 2015 09:33 WIB

Lempar Tiket Tilang, Pique Didenda Rp 152 juta

Bek Gerard Pique.
Foto: AP Photo
Bek Gerard Pique.

REPUBLIKA.CO.ID, BARCELONA--Bek Barcelona Gerard Pique didenda 10.500 euro (Rp 152 juta) oleh pengadilan Spanyol pada Selasa (3/3) karena melecehkan seorang polisi ketika mobil yang membawanya diberi tiket pelanggaran parkir.

Pique menulis permintaan maaf pada persidangan yang dilakukan di Barcelona karena melanggar ketertiban umum yang berlangsung pada 13 Oktober tahun lalu.

Menurut laporan Reuters, hakim Maria Asuncion Gonzalez mendenda Pique untuk 'sikap tidak menghormati dan bersikap agresif secara verbal'.

Pique membela saudara kandungnya Marc. Sang adik mendapat tiket parkir karena meninggalkan mobilnya di jalur bus di area Port Olympic kota itu, yang populer dengan banyaknya bar dan klub malam.

Pique dikabarkan merebut tiket tilang tersebut dan melemparkannya kepada polisi. Tapi ia kemudian meminta maaf dan menuding media membear-besarkan insiden ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement