Kamis 05 Mar 2015 20:56 WIB

Piala Dunia 2014 Masih Menyisakan Cerita

Piala dunia 2014 (2014)
Foto: Mardiah/Republika
Piala dunia 2014 (2014)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR  --  PT Inter Sport Sport Marketing (ISM) yang memiliki lisensi dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dalam penyiaran Piala Dunia 2014 di Brasil, menggugat Alila Villa Soori karena melanggar hak cipta.

Kuasa Hukum PT Inter Sport Sport Marketing, Fredrik Billy menegaskan Alila Villa Soori yang berlokasi di Desa Kelating, Tabanan, digugat karena menanyangkan siaran Piala Dunia tanpa izin dan lisensi dari FIFA di tempat tersebut sehingga mengakibatkan PT ISM mengalami total kerugian Rp 7,1 miliar.

"Kami selaku kuasa hukum PT ISM masih memberikan ruang untuk Alila Villa Soori untuk melakukan mediasi," kata Fredrik Billy, Kamis (5/3).

Pihaknya sudah melakukan gugatan kepada Alila Villa Soori ke Pengadilan Niaga Surabaya karena telah melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 setelah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan kekayaan intelektual.

Biily mengatakan sudah ada 50 alat bukti yang diserahkan ke Pengadilan Niaga Surabaya, pada 8 Desember 2014 terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan Alila Villa diantaranya tayangan vidio yang dilakukan villa tersebut melakukan hak siar.

Kemudian, tidak adanya izin dari FIFA untuk hak siar, somasi yang pernah dilakukan tidak pernah dihiraukan dan bukti lainnya. Padahal PT ISM sudah melakukan sosialisasi kepada semua hotel dan villa di Bali melalui media masa terkait adanya izin tersebut.

"PT ISM ini sudah memiliki akta pendirian dan penunjukan izin siar dari FIFA dan tercatat di Kementerian Hukum dan Ham," ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Cabang PT Nonbar wilayah Bali Nusra, Anton Indarto mengatakan pihaknya selaku pemegang izin dari FIFA dalam hak siar itu masih memberikan tenggang waktu kepada Alila Villa Soori untuk melakukan mediasi tersebut. "Kami masih memiliki etikad baik dengan pihak Alila Villa Soori untuk melakukan mediasi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement