REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Sulsel agar segera melimpahkan BAP kasus yang melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti ke Kejaksaan untuk segera diadili. Di Polda Sulsel, La Nyalla terkena dua kasus, pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dan penganiayaan terhadap Ryan Latif.
Menurut IPW, proses BAP kasus pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla pada Maret 2014 sudah tuntas dan Wakil Ketua Umum PSSI itu sudah dijadikan tersangka sejak November 2014 lalu. Tapi hingga kini BAP-nya belum juga dilimpahkan Polda Sulsel ke kejaksaan.
"Pelimpahan BAP dengan segera itu penting agar ada kepastian hukum dalam kasus ini," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Ahad (29/3).
Sedangkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan La Nyalla terhadap Ryan Latif, Polda Sulsel sudah memeriksa 20 saksi, termasuk saksi kunci Rusli RN. Sementara kasus penganiayaan No LPB142III2014SPKT tgl 14 Maret 2014 dengan pelapor Ryan Latif itu hingga saat ini tidak kunjung tuntas.
Meski kasus ini sudah berlangsung setahun, tersangkanya belum juga ditetapkan dan belum ditahan. "Polda Sulsel tampaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain. Pihak Polda Sulsel yang ditemui IPW beberapa waktu lalu berjanji, jika bukti-bukti sudah lengkap BAP kasus penganiayaan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Pihaknya berharap dua kasus yang melibatkan La Nyalla di Polda Sulsel yakni pencemaran nama baik dan penganiayaan bisa segera dituntaskan."Polda Sulsel diharapkan bersikap profesional. Tidak ada orang kuat yang kebal hukum, termasuk Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti," tegasnya.