Jumat 03 Apr 2015 22:55 WIB

Neymar Bakal Maju ke Meja Hijau

Neymar
Foto: REUTERS/Albert Gea
Neymar

REPUBLIKA.CO.ID,

Madrid, 3/4 (Antara/AFP) - Bintang Brazil Neymar akan dipanggil sebagai saksi bagi tujuh orang lainnya yang tengah diselidiki atas dugaan penggelapan pajak oleh Barcelona terkait transfer dirinya ke Camp Nou.

Stasiun radio Cadena Ser mengumumkan berdasarkan sumber yang legal, jaksa akan menanyakan kepadanya sebagai saksi seputar penggelapan pajak yang dilakukan Presiden Barcelona Josep Maria Bartomeu, klub dan mantan Presiden (Sandro) Rosell.

Dari sumber yang sama pula, pengadilan Madrid menyepakati kasus finansial yang kompleks akan diterima dengan permintaan. Cadena Ser menambahkan permintaan kesaksian Neymar itu sebelum pengadilan memutuskan berdasarkan fakta ia telah menandatangani sembilan dari 13 kontrak yang tengah diselidiki.

Klub Catalan dan mantan presiden serta pimpinannya pada saat ini dituduh telah menyembunyikan biaya transfer yang sebenarnya untuk mendatangkan bintang Brazil yang kini berusia 23 tahun itu ke Barcelona dari Santos pada 2013.

Jaksa mengatakan biaya transfer Neymar itu tidak kurang dari 83.371.000 euro (61.19 juta pound, 90.7 juta dolar AS) dan bukan 57 juta sebagaimana dilaporkan Barcelona. Pengadilan akan dilaksanakan pada musim semi dan hanya berlangsung selama satu minggu.

Jaksa pada bulan lalu mengancam pidana kurungan dua tahun dan tiga bulan untuk Bartomeu dan pidana 7,5 tahun untuk Rosell yang menjadi penggantinya. Pengadilan Madrid juga akan menjatuhkan denda sebesar 22.2 juta euro (24.1 juta dolar AS) kepada klub atas kesepakatan transfer itu.

Hakim Pablo Ruz mengatakan beragam kontrak menghasilkan desain untuk menutupi fakta bahwa mereka mengeluarkan biaya yang lebih tinggi bagi Barcelona dalam kaitannya untuk menghindarkan atau menurunkan secara signifikan pembayaran uang kepada otoritas pajak.

Rosell mundur dari jabatannya karena terlibat skandal pada Januari 2014 dan kemudian wakilnya Bartomeu menggantikan posisinya sebagai Presiden Barcelona.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement