REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI pada Rabu (8/4).
"Dengan ini pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PSSI," demikian dikutip dalam surat Kemenpora kepada PSSI di Jakarta.
Menpora memberikan sanksi kepada PSSI karena mendorong Arema dan Persebaya yang tidak memperoleh rekomendasi dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.
Pertandingan yang tetap digelar oleh Arema dan Persebaya itu dianggap melanggar keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015.
Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam surat teguran tersebut Kemenpora meminta PSSI untuk memerintahkan klub Arema Cronus dengan PT Arema Cronus dan klub Persebaya Surabaya dengan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI.
Arema yang tidak mendapatkan rekomendasi BOPI tetap melangsungkan laga melawan Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (4/4). Laga perdana Persija di Indonesia Super League (ISL) 2015 tersebut berakhir imbang 4-4.
Sehari setelahnya giliran Persebaya yang menggelar laga melawan Mitra Kukar pada Ahad (5/4) di Stadion Bung Tomo dengan memetik kemenangan 1-0.
Sebelumnya, Pucuk Pimpinan Manajemen PT Liga Joko Driyono juga mengatakan bahwa kompetisi tidak mungkin dijalankan dengan 16 klub karena sudah menjadwalkan pertandingan untuk 18 klub. Ia mengatakan jadwal tersebut sulit diubah sehingga kompetisi ISL tetap berjalan dengan 18 klub.