REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arema Cronus dan Persebaya Surabaya terancam tidak akan mendapat izin penyelenggaraan keramaian dari kepolisian dan tidak akan mendapat fasilitas serta pelayanan keolahragaan oleh pemerintah derah setempat jika tidak menyelesaikan permasalahan dualisme kepemilikan klub.
Dua hal tersebut merupakan sanksi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tertulis dalam surat teguran untuk PSSI di Jakarta, Rabu, karena kedua klub melanggar keputusan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) tertanggal 1 April 2015 terkait rekomendasi penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League 2015.
"Klub Arema dan klub Persebaya nyata-nyata secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap?keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015 karena Arema tetap melakukan pertandingan pada 4 April 2015 dan Persebaya?tetap melakukan pertandingan pada?5 April 2015," demikian seperti dikutip surat Kemenpora untuk PSSI.
Keputusan BOPI pada 1 April lalu menyebutkan bahwa Arema dan Persebaya tidak direkomendasikan untuk mengikuti kompetisi ISL (QNB League) karena tidak memenuhi persyaratan legalitas klub.
Dalam surat itu menyebutkan Mabes Polri tidak akan memberikan izin penyelenggaraan keramaian pada Arema dan Persebaya.
Selain itu Kemenpora juga menjatuhkan sanksi dengan tidak memberikan fasilitas dan pelayanan melalui Pemda Malang dan Surabaya kepada Arema dan Persebaya.
"Atas penjatuhan sanksi administratif ini, sebagai dasar tindakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah melalui: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI) sesuai kewenangan atributif/melekat untuk tidak memberikan penyelenggaraan keramaian kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Mulia Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI.
"Pemerintah Daerah Kota Surabaya dan Kota Malang untuk tidak memberikan fasilitas dan pelayanan sesuai kewenangannya kepada?PT Arema Cronus dan PT Mitra Mulia Inti Berlian sepanjang belum memperoleh rekomendasi dari BOPI," demikian tertulis dalam surat.
Surat teguran kepada Ketua PSSI yang ditembuskan kepada Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Kapolri, para Gubernur terrkait, dan CEO PT Liga Indonesia, yang pada intinya memberikan teguran tertulis kepada
PSSI agar memerintahkan kepada PT Arema Cronus dan PT Mitra Muda Inti Berlian untuk segera melaksanakan Keputusan Ketua Umum BOPI paling lambat tujuh hari sejak diterima teguran tertulis.
Kemenpora juga memberikan tenggat waktu selama dua hari untuk Arema dan Persebaya agar menyerahkan dokumen rekonsiliasi antara dua pihak yang saling mendaku kepemilikan klub dengan dibubuhkan materai.
Apabila dalam dua hari kedua klub tidak menyerahkan dokumen rekonsiliasi tersebut, Kemenpora akan menyerahkan kewenangannya kepada Polri untuk menindak sesuai hukum berlaku.