Selasa 14 Apr 2015 18:15 WIB

Jadi Dukun Gadungan, Mantan Pemain PSIS Masuk Penjara

Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan pemain sepak bola Persatuan Sepak Bola Intra (PSIS) Semarang pada 1990, Budiyono Sutikno, dijatuhi hukuman dua tahun penjara, Budiyono divonis dalam kasus penipuan setelah sebelumnya berpura-pura menjadi paranormal.

Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Eka Saharta Winata dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (14/4), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata hakim.

Dalam putusan itu sendiri sempat terjadi perbedaan pendapat oleh salah satu hakim anggota. Hakim Anggota Eddy Parulin Siregar menilai tindakan terdakwa tersebut justru memenuhi unsur-unsur perbuatan cabul.

Atas putusan hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Penipuan yang dilakukan oleh Budiyono tersebut dialami oleh Hatyati Mulyani, warga Jalan Kanguru Raya, Kota Semarang.

Terdakwa mengaku sebagai paranormal yang bisa menolong korbannya sembuh dari penyakit yang disebutnya merupakan guna-guna dari seseorang.

Selain meminta sejumlah imbalan uang, terdakwa juga mensyaratkan ritual hubungan badan untuk menyembuhkan penyakit tersebut.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 7 5 2 0 7 5 17
2 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 7 4 3 0 10 7 15
3 Bali United Bali United 7 4 2 1 12 6 14
4 Persib Bandung Persib Bandung 7 3 4 0 13 6 13
5 PSM Makassar PSM Makassar 7 3 3 1 9 5 12
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement