Kamis 23 Apr 2015 16:53 WIB

PN Pusat Ungkap PSSI Ajukan Banding ke MA

Rep: C02/ Red: Israr Itah
PSSI
Foto: foto : MgROL_37
PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI), Helmi Atmaja mengaku baru saja mendapatkan telepon dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suyanto. Dalam percakapannya, Suyanto mengabarkan bahwa PSSI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait tuntutan transparansi keuangan PSSI dan penetapan PSSI sebagai badan publik. 

"Saya ditelepon jam dua siang tadi dari panitera PN Jaksel. Katanya PSSI ajukan kasasi ke MA," ujar Helmi lewat pesannya kepada ROL, Kamis (23/4). 

Sebelumnya PN Jakpus sudah menyatakan PSSI sebagai badan publik. Pernyataan itu didasarkan pada putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI nomor 199/VI/KIP-PS-A/2004 pada 8 Desember 2014. 

Namun, Ketua Tim Pembela PSSI, Togar Manahan Nero mempunyai pandangan berbeda atas putusan itu. Katanya yang disebut publik pada putusan itu adalah masyarakat PSSI.

Dan, masyarakat PSSI menurut dia ialah anggota PSSI seperti klub dan asosiasi provinsi. Sehingga, PSSI hanya berkewajiban melaporkan keuangan hanya kepada anggota PSSI saja bukan pemerintah. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement