Senin 04 May 2015 19:17 WIB

JK Serahkan Kisruh PSSI ke PTUN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait pembekuan organisasi PSSI. Pengajuan gugatan tersebut dimaksudkan untuk membatalkan SK Menpora.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyerahkan keputusan terkait kisruh ini pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan PSSI sudah masuk ke PTUN, biarin aja tuh, satu minggu mungkin sudah keluar atau apalah segera," kata Wapres, di kantor Wapres, Jakarta, Senin (4/5).

Ia pun mengaku tak mengetahui kebijakan yang telah diambil oleh Menpora dalam kisruh persepakbolaan ini.

"Gak ada komentar! Nanya saja sama Menpora-nya itu. Ndak tau apa kebijakannya itu," tutup dia.

Pembekuan PSSI oleh Menpora dilakukan saat digelar Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya. Karena seluruh aktivitas PSSI tak lagi diakui, PSSI pun mengajukan gugatannya ke PTUN pada Rabu (22/4).

Sidang perdana gugatan PSSI digelar hari ini pukul 10.00 WIB Senin (4/5). Menurut, Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan, terdapat dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Yakni, pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI serta permintaan penundaan pemberlakukan SK Menpora.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement