REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI kembali melayangkan serangannya kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora). Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, kembali menyampaikan tudingan jika pemerintah telah melanggar aturan.
''Mereka melanggar karena tidak mematuhi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan (SK) terkait pembekuan PSSI,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut diadengan dikeluarkan putusan sela PTUN tersebut maka secara otomatis SK Pembekuan itu sudah tidak berlaku lagi. Sayangnya, kata dia, Kemenpora mengabaikannya dengan tetap menjalankan tim transisi, untuk menggantikan tugas PSSI.
"Seharusnya mereka tunduk dengan keputusan pengadilan. Ditambah terang-terangan lagi melanggarnya dengan mengundang wartawan," keluh Aristo.
Aristo menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenpora sudah sangat fatal. Padahal, kata Aristo, sudah sangat jelas diatur di UUD terkait kekuasaan kehakmin. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Saat ini pihaknya pasrah dengan situasi yang tengah terjadi. Hanya tinggal hitungan jam atau hari Indonesia bakal dijatuhi sanksi oleh FIFA. Aristo meyakinkan sanksi FIFA sangat merugikan bagi dunia sepak bola Indonesia.
Selain tidak mengikuti ajang turnamen atau kompetisi Internasional, para partner (sponsor) juga bakal kabur, hingga tidak ada masukan untuk klub. "Imbasnya pasti ke pemain, gaji mereka bakal terganggu," tutup Aristo.