REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Yusuf Suparman menegaskan keputusan sela Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI tidak menghalangi pekerjaan Tim Transisi. Tim yang dibentuk untuk menggantikan tugas PSSI sementara itu kata Yusuf tidak dibentuk berdasarkan SK Pembekuan. Sehingga putusan sela atas SK itu tidak berlaku pada tugas dan wewenang Tim Transisi.
"Tim Transisi itu punya SK pembentukannya sendiri. Dia tidak dibentuk dari SK pembekuan PSSI. Jadi mereka tetap bekerja sesuai SK-nya sendiri," ujar Yusuf Suparman kepada ROL, Senin (22/6).
Ia mengakui dalam SK pembekuan PSSI yang dikeluarkan 17 April lalu itu memang disebutkan nama Tim Transisi dan kewenangannya. Tapi penyebutan nama Tim Transisi dan kewenangan dalam SK itu hanya untuk menghindari kekosongan hukum dalam SK. Tanpa penyebutan itu, SK pembekuan PSSI sebagai kelanjutan teguran terhadap PSSI bisa dikatakan cacat hukum.
"Nama Tim Transisi disebut dalam SK Pembekuan agar tidak terjadi kekosongan hukum," tegas Yusuf
Yusuf yang menjadi pendamping Bareskrim dalam pelaporan BS beberapa waktu lalu juga mengingatkan, Kemenpora selalu taat dan patuh pada hukum. Sejak PSSI mengajukan gugatan terhadap SK ke PTUN Jakarta Timur, Kemenpora selalu menghadiri panggilan persidangan. Begitupun setelah hakim memutuskan untuk menangguhkan SK Pembekuan, Kemenpora menerima dan mengikuti aturan dari putusan itu.
Buktinya kata Yusuf, usai pertemuan dengan wakil Presiden yang bertepatan dengan putusan sela ada tiga opsi yang muncul. Pertama, melanjutkan pembekuan. Kedua, merevisi SK dan ketiga mencabut SK Pembekuan PSSI.
Dari tiga opsi itu, Kemenpora tidak bisa berbuat apapun karena putusan sela sudah dikeluarkan. Jika salah satu opsi dilakukan maka bisa disebut sebagai bentuk perlawanan hukum.
"Kami selalu taat hukum, kami tidak melakukan terkait SK Pembekuan PSSI," kata Yusuf