REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan bupati Bantul Idham Samawi akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul, Rabu (24/6). Ia menjadi saksi dengan terdakwa Maryadi dan Dahono.
Maryani merupakan pemilik PT Aulia sebagai penyedia jasa perjalanan klub Persiba selama lawatan pertandingan 2010-2011 dan Dahono merupakan bendahara Persiba Bantul. Hibah dari APBD Bantul 2011 untuk Persiba senilai Rp 12,5 miliar.
Idham hadir tanpa didampingi pengacara, tapi diiringi banyak simpatisannya yang menggunakan seragam loreng merah.
Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Saragih. Sidang yang dipenuhi pengunjung ini berlangsung dua jam lebih dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu Barita Saragih mencecar saksi dengan pertanyaan seputar posisi dan kewenangan saksi sebagai Ketua KONI Bantul pada 2010-2011. Barita juga menanyakan perihal proposal pengajuan dana hibah untuk Persiba ke Pemkab Bantul.
Idham mengaku ia menjabat sebagai manajer Persiba Bantul hanya pada periode 2010-2011 saja. Sedangkan sebagai ketua KONI Bantul dirinya ditunjuk saat musyawarah daerah 2010. Idham mengaku ada pengajuan proposal dana hibah ke pemerintah daerah
"Hal ini terjadi setiap tahun karena perintah UU. Sesuai Permendagri 2007 diganti namanya menjadi hibah sebelumnya bernama bantuan sosial," katanya.
Menurutnya, KONI mengajukan poposal dana hibah dari Persiba dalam dua tahap. Pengajuan pertama pada 28 Juli 2010 untuk APBD murni sebesar Rp 12,99 miliar. Sedangkan pengajuan kedua untuk APBD perubahan pada Juni 2011 sebesar Rp 6 juta.
Pada pengajuan pertama disetujui Rp 8 miliar oleh Pemkab Bantul dan pada pengajuan ke dua disetujui Rp 4,5 miliar. Menurut Idham, dirinya hanya meneruskan pengajuan proposal dari PBSI dalam hal ini Persiba ke Pemkab Bantul.
Idham mengaku pembinaan sepak bola memang membutuhkan dana besar, berbeda dengan cabang olahraga lainnya. Hal ini lantaran anggota tim yang banyak dan membutuhkan persiapan panjang termasuk untuk stadion. Sementara sponsorship dari pihak ketiga sangat terbatas.
Dalam kesempatan itu Barita juga menunjukan naskah penerimaan hibah daerah (NPHD) 1 dan 2 yang diterima Persiba dari Pemkab Bantul. Barita juga mengajukan pertanyaan kenapa operasional Persiba di 2010 menggunakan dana hibah 2011. Idham mengatakan, bahwa kompetisi sepakbola tidak sama dengan anggaran APBD termasuk semua cabang olahraga. "Jadi kalau tidak ada inisiatif pencarian dana kegiatan olahraga berhenti," kata Idham.
Idham juga mengatakan jika hal itu merupakan risiko pengurus Persiba jika anggaran yang diajukan ke APBD tidak disetujui.
Saat ditanya apakah Idham tidak pernah menanyakan perihal NPHD ke istrinya yang merupakan Bupati Bantul, Idham mengaku tidak pernah.
Dalam persidangan juga terkuak jika KONI Bantul selaku penerima hibah tidak memiliki nomor rekening di bank. Sehingga penerimaan dana hibah dilakukan oleh pengurus Persiba dalam hal ini bendaharanya Dahono. Idham juga mengaku tidak menandatangani NPHD sebagai Ketua KONI karena kesibukannya.
Terkait dana talangan ppihak ketiga, Idham mengaku itu hal yang wajar. Idham juga mengaku kenal dengan para pemberi dana talangan tersebut. Dalam sidang itu disebutkan pada
September 2011 ada pengembalian dana talangan Rp 2,8 Milyar ke sejumlah pihak antara lain Yulianto, Bagus Nur Edi Wiboro, Agus TW, Sajuri, Singgih R, KR, Idham S, Wilmon S, dan Hanung. Sedangkan pada November 2011 ada pengembalian dana talangan oprasional tim sebesar Rp 1,4 juta untuk Idham dan Imam Satriadi.
Saat ditanya terkait mark up penagihan dana akomodasi lawatan Persiba oleh terdakwa Maryani, Idham mengaku hal itu wajar sebab banyak pengeluaran yang dilakukan PT Aulia milik terdakwa saat mengurus lawatan Persiba dan tidak terekap dalam tagihan. "Tidak ada yang mau jadi sinterklas," katanya.
Pernyataam Idham ini disanggah oleh JPU Ismaya Hera Wardanie. Menurut JPU, yang didakwakan pada Maryani adalah mark up untuk penagihan transportasi pesawat dan hotel.
"Untuk penagihan lainnya tidak didakwakan karena itemnya lengkapp. Ini hanya untuk transportasi pesawat dan hotel," ujar JPU.
Selain itu dalam perjanjian dengan PT Aulia tidak ada aturan yang menyatakan termasuk penagihan biaya. Sehingga hal itu tetap menjadikan masalah.
Idham mengaku kenal Maryani setelah kasus ini ditangani kejaksaan tinggi. Saat ditanya pengembalian dana hibah, Idham mengatakan itu dilakukan jauh hari sebelum Dahono dan Maryani dijadikan tersangka.
Kasus Persiba ditangani Kejati 2012 sementara pengembalian dana hibah di lakukan pada 2013 akhir. Sebelumnya JPU juga menghadirkan istri Idham Samawi yang juga Bupati Bantul, Sri Suryawidati sebagai saksi dalam kasus tersebut. Selain itu wakilnya Soemarno juga dihadirkan.