REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan segera melantik PSSI sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia. Namun Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan pelantikan itu hanya sebatas pengesahan PSSI sebagai anggota KONI yang menaungi semua pengurus besar cabang olahraga.
Tapi pelantikan dari KONI tidak membuat kepengurusan PSSI sah begitu saja. Karena pelantikan itu tidak mempunyai dampak hukum terhadap legalitas PSSI.
PSSI harus mendapatkan legalitasnya dari Kemenkumham untuk melaksanakan kegiatannya. Karena secara de jure (hukum) pengurus yang terpilih dari hasil kongres wajib disahkan oleh Kemenkumham untuk mewakili kepentingan organisasi yang berbadan hukum.
"Secara de jure (hukum) pengurus yang terpilih dari hasil kongres wajib disahkan oleh Kemenkumham. Ini kan diatur dalam pasal 4 dan 5 Staatsblad 1870 nomor 64 ," kata Yusuf pada ROL, Ahad (28/6).
Yusuf yang juga kuasa hukum Kemenpora ini yakin Kenkumham pasti berhati-hati menyikapi permohonan pengesahan kepengurusan PSSI. Kemenkumham, menurut dia, tidak akan asal ambil keputusan karena PSSI sedang dibenahi pemerintah.
Sementara itu, Kemenpora akan melakukan evaluasi jika KONI melantik PSSI. Sebagai penanggungjawab Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) akan menggunakan hasil evaluasi itu untuk mengambil sikap selanjutnya.