REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menjadi kuasa hukum BS dalam pelaporan dugaan pengaturan pertandingan ke Bareskrim Polri menyatakan rekaman percakapan pengaturan skor tidak dibuat di lantai tiga Kemenpora.
Untuk membuktikan itu, pengacara LBH Asep Komarudin siap menyerahkan nomor telepon BS untuk dilacak Bareskrim Polri. Asep menegaskan saat pelaporan ke Bareskrim bukti rekaman itu diserahkan sebagai bentuk adanya indikasi pengaturan skor di skala internasional.
Terlebih sebelumnya ada orang Indonesia yang terlibat dalam pengaturan skor laga Timur Leste di SEA Games yang telah ditangkap pihak berwajib Singapura.
Adanya rekaman itu paling tidak bisa menjadi jalan untuk mengusut pelaku pengaturan skor dalam pertandingan timnas Indonesia di kancah internasional seperti SEA Games 2015.
"Rekaman itu tidak dibuat di Kemenpora. Kami siap menyerahkan nomor telepon BS ke Bareskrim untuk dilacak waktu perekaman dan lokasinya," kata Asep Komarudin kepada ROL, Kamis (2/7).
Asep menegaskan tindakan Roy Suryo untuk melacak dimana lokasi perekaman itu dilakukan sangat tidak perlu. Bareskrim bisa melacak nomor telepon BS saat rekaman itu dilakukan.