REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora), Yusup Suparman, mengatakan pihaknya tidak pernah mencampuri aturan main dari kompetisi yang dijalankan PSSI. Pihaknya hanya mencampuri urusan negara dan publik yang berada di naungan PSSI dalam menjalankan kompetisi atau kegiatan lainnya.
"Kemenpora tidak pernah mencampuri rule of game kompetisi yang dijalankan PSSI. Itu urusan mereka. Urusan kemenpora hanyalah yang menyangkut urusan publik dan negara yang ada di PSSI," kata Yusup kepada ROL, Senin (6/7).
Ia menilai PSSI adalah badan hukum yang mendapatkan persetujuan dari kemenkumham untuk berdiri. Dengan adanya persetujuan itu, kata dia, lembaga negara berhak mencampuri urusan PSSI yang menyangkut publik.
Yusup mencohkan urusan publik yang dimaksud seperti gaji pemain yang tidak dibayarkan, pajak bahkan sampai kerusuhan yang terjadi saat pertandingan adalah urusan kemenpora. Sedangkan klub yang akan bermain dan bagaimana skema permainannya, kata dia, pihak kemenpora tidak pernah mencampuri.
Itulah sebabnya, kata Yusup, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melakukan verifikasi dengan beberapa penilaian yang menyangkut profesionalisme klub. Langkah ini dilakukan untuk menghindari dampak tidak baik dari jalannya sebuah kompetisi.
''Kemenpora sebagai pengawas keolahragaan tentu tidak ingin ada pemain yang tidak digaji atau pemain asing yang berlaga dengan turis. Begitupun dengan legalitas yang menyebabkan dua klub ISL Arema dan Persebaya tidak bisa berlaga.''
Sayangnya ketika kemenporan menjalankan fungsi pengawasannya, Yusup mengatakan, pihak PSSI malah menolak dan memaksa pemerintah untuk menjatuhkan sanksi. Bahkan setelah disanksi, kata dia, PSSI menggugat kemenpora dengan alasan menghilangkan hiburan masyarakat dan lain sebagainya.
"PSSI boleh saja menggugat. Tapi kalau menyebut kemenpora menghilangkan hiburan masyarakat, saya rasa tidak," kata Yusup