REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora), Yusup Suparman, menegaskan Kemenpora tidak pernah membekukan PSSI dengan surat keputusan 0137 yang dikeluarkan 17 April lalu. Surat keputusan (SK) itu hanya tidak mengakui kegiatan PSSI saat dijabat oleh Djohar Arifin. Kemudian digantikan sementara oleh Tim Transisi yang dibentuk berdasarkan SK lainnya.
"Selama ini ada yang keliru. Kemenpora tidak pernah membekukan PSSI. Kemenpora hanya tidak mengakui kegiatan PSSI Djohar," kata Yusup Suparman kepada Republika, Senin (6/7).
Yusup mengatakan dalam kapasitasnya kemenpora hanya bisa melakukan tiga hal terhadap PSSI yang mempunyai badan hukum. Tiga hal tersebut adalah memberikan teguran kepada PSSI, kedua menyetop anggaran dari negara dan ketiga tidak mengakui kegiatannya.
Sanksi pertama sudah diberikan kepada PSSI hingga tiga kali saat Djohar Arifin masih menjabat. Tapi terkait anggatan PSSI tidak lagi mau menggunakan anggaran dari negara untuk tahun ini. Sebab itulah kata Yusup, Kemenpora tidak mengakui kegiatan PSSI.
Sedangkan untuk pencabutan izin, kemenpora tidak mempunyai kewenangan. Karena PSSI tidak berdiri berdasarkan SK Kemenpora. Sebagai organisasi perkumpulan yang diawasi Kemenpora, hanya kenkumham yang bisa mencabut izinnya.
"Mereka terdaftar di kemenkumham. Jadi hanya mereka yang bisa mencabut izinnya," kata Yusup yang juga menjabat di biro hukum kemenpora.
Yusup kembali mengingatkan dengan tidak diakuinya kegiatan PSSI yang dijabat Djohar Arifin. Secara otomatis Kongres Luar Biasa (KLB) yang menjadi jalan terpilihnya La Nyalla sebagai Ketua Umum PSSI baru juga tidak sah. Namun karena keputusan sela, Kemenpora menghormati PTUN dan tidak melakukan apapun soal SK tersebut sampai putusan final pada 14 Juli nanti.