Senin 13 Jul 2015 12:09 WIB

Soal PSSI, Kuasa Hukum Kemenpora Sebut Yusril Memprovokasi

Rep: C02/ Red: Israr Itah
Yusril Ihza Mahendra di City Harbour, Kowloon, Hong Kong.
Foto: @yusrilihza_mhd
Yusril Ihza Mahendra di City Harbour, Kowloon, Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum  Kemenpora Yusup Suparman menilai ucapan kuasa hukum KONI, Yusril Ihza Mahendra memprovokasi klub dan pemain untuk menggugat kemenpora secara masal.

Sebagai mantan negarawan, menurut dia, Yusril harusnya dapat memilih perkataan yang tepat dan bijak untuk disampaikan ke publik.

"Tidak tepat dia mengajak klub dan pemain gugat Kemenpora secara masal. Itu provokatif namanya," kata Yusup kepada ROL, Senin (13/7).

Ia mengatakan lebih banyak kalimat lain yang bisa disampaikan Yusril untuk meredakan konflik Kemenpora dengan PSSI. Yusril bisa saja mengajak klub dan pemain duduk bersama dengan pemerintah mencari jalan keluar permasalahan dengan PSSI. Bahkan bisa menggunakan cara lain dengan bahasa yang lebih baik.

Meskipun kata pejabat Biro hukum Kemenpora ini, klub dan pemain memang dapat melakukan gugatan. Namun gugatan tersebut harus sesuai dengan kaidah yang berlaku.

Klub dan pemain yang merasa dirugikan harus mempunyai fakta hukum dan kesamaan tuntutan. Jika tidak, gugatan tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja.  

"Tindakan mengajak untuk menggugat jelas tindakan provokatif. Klub dan pemain boleh menggugat asalkan sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2002," kata Yusup.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra sempat mengemukakan pendapatanya tentang kisruh PSSI dengan Kemenpora. Yusril mengatakan PSSI tidak perlu menunggu inkrah dari PTUN untuk menyelesaikan kisruh. Klub dan pemain bisa menggugat Kemenpora beramai-ramai ke pengadilan.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 7 5 2 0 7 5 17
2 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 7 4 3 0 10 7 15
3 Bali United Bali United 7 4 2 1 12 6 14
4 Persib Bandung Persib Bandung 7 3 4 0 13 6 13
5 PSM Makassar PSM Makassar 7 3 3 1 9 5 12
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement