REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati sepak bola nasional, Budiarto Shambazy, menyarankan agar Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (14/7), majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah telah memenangkan PSSI yang mengajukan keberatan atas pembekuan PSSI yang dilakukan oleh kemenpora.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI karena SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora pada tanggal 18 April 2015 itu tidak memenuhi lima Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, di antaranya melanggar asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.
“Sebaiknya Kemenpora mengajukan banding, hukum di Indonesia banyak kejutan, siapa tahu kan,” kata Budiarto Shambazy kepada Republika Online, Selasa (14/7).
Dia kemudian menjadikan contoh kasus perseteruan di internal Golkar yang terkesan banyak kejutan. Hal itu terlihat dalam perseteruan yang terjadi antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Hal itulah yang membuat Shambazy menilai bahwa konsistensi penegakan hukum di Indonesia masih sukar ditebak. ''Jadi sebaiknya Kemenpora ajukan banding saja karena tidak ada yang tahu keputusan hukum nantinya akan seperti apa,'' sarannya.