REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi, sepertinya tak mau terlalu gegabah dalam menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (14/7), majelis hakim PTUN telah mengabulkan permohonan PSSI agar Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI. Terkait putusan PTUN itu, Imam mengatakan pihaknya masih ingin memelajari dan baru akan diambil tindak lanjut pascalebaran.
"Kami ingin lihat hal itu masih dalam ranah hukum, karena itu kami pelajari kemungkinan termasuk redaksi yang dibuat majelis seperti apa. Apakah kami tidak diperbolehkan evaluasi federasi, apakah pemerintah tidak punya kewenangan seperti diatur dalam UU SKN dan sebagainya," kata Imam di Istana Presiden Jakarta, Rabu (15/7).
Imam hanya memberikan sinyal saat ini pihaknya masih harus banyak melakukan sejumlah evaluasi terkait dengan putusan yang telah dimenangkan PSSI tersebut. ''Yang jelas dalam 14 hari waktu kerja kami akan pelajari lebih dalam lagi,'' ujarnya.