REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) peringatkan mantan menterinya Roy Suryo agar tidak asal bicara. Juru Bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan seharusnya Roy Suryo tahu ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan alat sadap itu.
Kemenpora kata dia, tidak mungkin melakukan penyadapan karena tidak mempunyai kewenangan menyadap. Bahkan tidak mungkin kemenpora memasang alat sadap untuk membuat rekaman pengaturan skor yang melibatkan BS dan beberapa mafia lainnya di Singapura.
"Saya peringatkan Roy Suryo untuk tidak asal bicara. Tidak mungkin kemenpora ikut melakukan penyadapan itu," kata Gatot S Dewa Broto kepada Republika Online (ROL), Rabu (22/7).
Begitupun dengan dua pejabat kemenpora yang disebut Roy Suryo ikut memfasilitasi pembuatan rekaman itu. Gatot menegaskan dua pejabat itu hanya mendengarkan hasil rekaman yang dibuat oleh BS yang datang ke Kemenpora. Mereka tidak sama sekali terlibat membuat rekaman pengaturan skor SEA Games 2015.
Sebelumnya Roy Suryo kembali angkat bicara soal rekaman pengaturan skor. Mantan Menpora itu menduga rekaman itu dibuat di lantai tiga Kemenpora. Bahkan ia juga menyebutkan Sesmenpora AS dan Staf Khusus kemenpora FZ ikut memfasilitasi pembuatan rekaman tersebut.