REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim PTTUN. Ia tidak ingin kasus hakim PTUN di Sumatra Utara terulang kembali saat proses banding yang diajukan Kemenpora 14 Juli lalu. Apalagi terkait penanganan kasus olahraga.
"Kita minta KY mengawasi hakim PTTUN. Biar semua berjalan adil," kata Menpora Imam Nahrawi di Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (22/7).
Imam berharap keputusan hakim nantinya harus sesuai dengan fakta dan saksi. Hakim tidak boleh memihak kepada penggugat ataupun tergugat. Maka tugas KY harus mampu mengawasi setiap perbuatan hakim-hakim di pengadilan.
Setelah kalah di PTUN, Kemenpora kembali mengajukan banding terhadap putusan hakim. Bahkan, kuasa hukum Kemenpora Yusup Suparman juga sudah menerima akta banding pada 14 Juli 2015 (hari yang sama dengan sidang putusan PTUN).
Kemenpora merasa tidak puas dengan keputusan hakim PTUN yang menolak menolak semua eksepsi Kemenpora dan menerima semua duplik dari PSSI. Bahkan menyebut, surat peringatan satu hingga tiga yang dilayangkan Kemenpora ke PSSI mempunyai tenggat waktu yang pendek.
Padahal menurut kuasa hukum Kemenpora beberapa waktu lalu, seharusnya surat teguran itu hanya diberikan sekali. Namun tolerir, kemenpora kemudian memberikan teguran hingga tiga kali. Setelah itu mengeluarkan SK Pembekuan.