REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan memasuki babak kedua persidangan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI. Kemenpora akan kembali bersidang di PTTUN setelah resmi mengajukan banding usai putusan akhir gugatan PSSI di PTUN 14 Juli lalu.
Juru bicara kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan sidang itu akan dimulai pada 28 Juli mendatang. Kini kemenpora sedang dslam tahapan pengumpulan bahan-bahan yang akan dibawa ke persidangan.
"Sesuai aturannya kita akan sidang 28 Juli mendatang. Untuk itu kita sedang persiapkan bahannya," kata Gatot kepada Republika Online (ROL), Jumat (27/7).
Gatot mengungkapkan pengajuan banding di PTTUN terkait putusan hakim PTUN 14 Juli lalu bukan untuk memperpanjang masalah. Kemenpora kata dia hanya menggunakan haknya karena tidak puas dengan keputusan hakim
Selain itu, pengajuan banding dilakukan karena kemenpora berada di posisi yang benar. Kemenpora membekukan PSSI bukan untuk mematikan sepakbola nasional. Tapi, kemenpora dengan kebijakannya sesuai undang-undang dan peraturan yang ada bertindak untuk membenahi sepakbola nasional.
Dengan mengajukan banding ke PTTUN, semua keputusan hakim PTUN belum bisa dikatakan inkrah. Sehingga kemenpora tidak bisa dikenakan kewajiban mencabut SK Pembekuan itu.