Jumat 24 Jul 2015 21:46 WIB

Soal SK Pembekuan, Kemenpora Masuki Babak Kedua di Meja Hijau

Rep: C02/ Red: Citra Listya Rini
Gatot S Dewa Broto
Foto: REPUBLIKA/Israr Itah
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan memasuki babak kedua persidangan Surat Keputusan (SK) pembekuan PSSI. Kemenpora akan kembali bersidang di PTTUN setelah resmi mengajukan banding usai putusan akhir gugatan PSSI di PTUN 14 Juli lalu.

Juru bicara kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan sidang itu akan dimulai pada 28 Juli mendatang. Kini kemenpora sedang dslam tahapan pengumpulan bahan-bahan yang akan dibawa ke persidangan.

"Sesuai aturannya kita akan sidang 28 Juli mendatang. Untuk itu kita sedang persiapkan bahannya," kata Gatot kepada Republika Online (ROL), Jumat (27/7).

Gatot mengungkapkan pengajuan banding di PTTUN terkait putusan hakim PTUN 14 Juli lalu bukan untuk memperpanjang masalah. Kemenpora kata dia hanya menggunakan haknya karena tidak puas dengan keputusan hakim

Selain itu,  pengajuan banding dilakukan karena kemenpora berada di posisi yang benar. Kemenpora membekukan PSSI bukan untuk mematikan sepakbola nasional. Tapi, kemenpora dengan kebijakannya sesuai undang-undang dan peraturan yang ada bertindak untuk membenahi sepakbola nasional.

Dengan mengajukan banding ke PTTUN,  semua keputusan hakim PTUN belum bisa dikatakan inkrah. Sehingga kemenpora tidak bisa dikenakan kewajiban mencabut SK Pembekuan itu.

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 Persija Persija 10 5 3 2 15 6 18
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement