Rabu 30 Sep 2015 19:33 WIB

Kemenpora Minta KONI-Tim Transisi Duduk Bersama

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.
Foto: Antara
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot Dewa Broto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kemenpora meminta KONI dan Tim Transisi menyelesaikan isu yang merebak di masyarakat terkait penunjukkan Asprov PSSI sebagai penyelenggara kompetisi Pra PON sepak bola yang akan dimulai 4 Oktober 2015.

Menurut Kemenpora, seharusnya KONI berkomunikasi dengan Kemenpora sebelum memberikan rekomendasi kepada PSSI yang saat ini masih dalam status dibekukan. "Entah nanti siapa yang melaksanakan (Pra PON), KONI diharapkan jangan jalan sendiri," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Gatot, pihak KONI bersalah karena tidak berkoordinasi dengan lembaga tertinggi yang bertanggung jawab di bidang olahraga yaitu Kemenpora.

Di sisi lain, kata dia, tindakan Tim Transisi menyurati PSSI pada 17 September lalu tentang penggunaan anggaran negara dalam kegiatan Pra PON, APBN dan APBD harus berkoordinasi dan disupervisi Tim Transisi berdasarkan SK Menpora aquo, juga tidak bisa dibenarkan.

"Nanti tentu saja KONI dan Tim Transisi harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau PSSI kan hanya objeknya saja. Kalau nanti akhirnya ada kerja sama dengan PSSI melalui asprov itu lain cerita, yang penting ada komunikasi dulu," ujar pria yang juga bertindak sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora itu.

Sebelumnya, melalui rilis yang dikirimkan kepada media pada Selasa (29/9), PSSI mengecam surat yang dikirimkan oleh Tim Transisi kepada Asprov PSSI terkait penyelenggaraan Pra PON karena dinilai bernada ancaman dan membuat gaduh sepak bola nasional.

"Ini salah satu bukti arogansi dan kegemaran mereka menggunakan bahasa kekuasaan dalam meneror sepak bola Indonesia. Karena itu, kami mengecam, sekaligus mengingatkan bahwa Tim Transisi atas perintah Lembaga Yudikatif, sudah tidak boleh beraktivitas terhitung sejak 25 Mei 2015 lalu. Sejak dikeluarkannya penetapan penundaan oleh PTUN Jakarta sampai nanti ada keputusan hukum tetap," ungkap Direktur Legal PSSI Aristo Pangaribuan.

Dikatakan Aristo, kalimat redaksi surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Transisi Bibit Samad Riyanto itu juga menyesatkan dan menabrak kaidah hukum serta asas-asas umum yang berlaku karena dapat disimpulkan, jika tidak berkoordinasi dengan Tm Transisi, maka penggunaan dana APBD dalam Pra PON akan dijerat hukum.

Terlebih, KONI Pusat melalui surat tertanggal 26 Agustus 2015 dengan jelas menugaskan PSSI untuk bertindak sebagai pelaksana dan penyelenggara babak kualifikasi cabang olahraga sepak bola dalam rangka PON 2016. "Karena itu kami sampaikan kepada Asosiasi PSSI Provinsi untuk tetap jalan seperti sediakala," kata Aristo menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement