REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya penangguhan penahanan kepada Sekjen Jakmania, F, terus dilakukan oleh tim Advokasi Supoter Indonesia. Ketua tim Advokasi Suporter Indonesia, Muhammad Halim, menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih memfokuskan pada upaya hukum kepada sekjen Jakmania.
Upaya hukum secara maksimal ini dilakukan setelah sekjen Jakmania ditetapkan sebagai tersangka pada perkara provokasi yang dilakukannya jelang final Piala Presiden 2015 melalui akun Twitter. Halim juga menjelaskan kalau kliennya itu termasuk ke dalam struktur organisasi dan telah jelas menjadi member dari Jakmania.
"Jadi hari Senin kami lalu sudah melakukan penangguhan penahanan kepada penyidiknya," ujar dia, Rabu (21/10).
Menurut Halim, namun belum ada kabar terkait penangguhan penahanan dan pihaknya hanya diberitahu agar ditambah lagi penangguhan penahanannya agar diketahui RT/RW. Jadi rencananya, besok akan memasukan surat penangguhan penahanan yang baru lagi dari RT/RW, dari kediaman F.
''Sampai sekarang yang menjadi member aktif hanya F dan satu orang Korwil dari Kebayoran, berinisial D,'' kata Halim.
Sebelumnya tim Advokasi juga sudah membacakan surat permintaan maaf sekaligus klarifikasi dari Sekjen Jakmania terkait persoalan hukumnya. (Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Surat Permintaan Maaf Sekjen Jakmania)