Sabtu 24 Oct 2015 15:18 WIB

Hadiah Piala Kemerdekaan dari Pos Peningkatan Prestasi di Kemenpora

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Piala Kemerdekaan
Foto: Ongisnade
Piala Kemerdekaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan hadiah Piala Kemerdekaan 2015 diambil dari mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hadiah untuk juara, runner up dan peringkat ketiga dicomot dari pos anggaran untuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan Kemenpora.

Kepala Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengungkapkan karena Piala Kemerdekaan itu terkait dengan penyelenggaraan kejuaraan dan turnamen olahraga, maka Deputi IV terkait dalam program tersebut.

"Itu (dananya) ada (diambil) dari Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga," ungkap Yusuf kepada Republika.co.id, Sabtu (24/10).

Kemenpora memang belum punya alokasi anggaran untuk kegiatan di Tim Transisi. Kata dia, alokasi APBN untuk Kemenpora akan menjadi sumber utama kegiatan Tim Transisi. Dukungan dana tersebut akan berakhir setelah tim bikinan Menpora Imam Nahrawi itu direncanakan habis masa tugasnya pada 31 Desember.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengambil alih kewajiban pembayaran hak para juara Piala Kemerdekaan. Total hadiah sebesar Rp 3,5 miliar itu masing-masing untuk PSMS Medan sebagai juara dan berhak atas Rp 1,5 miliar. Runner up yakni Persingawi Rp 1 miliar, dan peringkat tiga bersama masing-masing Rp 500 juta.

Semula, tanggung jawab hadiah itu berada di Tim Transisi. Yaitu lewat pengepulan dana Piala Kemerdekaan dari sponsor utama. Namun karena alasan kemandekan pencairan dana sponsor, membuat tim bikinan Kemenpora itu menjadi sasaran kemarahan. PSMS Medan, sempat mengancam akan menggugat jika hak juara tak dibayar.

Pada Jumat (23/10), pelunasan hak tersebut itu pungkas lewat APBN di Kemenpora.Yusuf menjelaskan, pelunasan hak juara itu tak akan bermasalah jika menggunakan APBN. Jika acuannya adalah hukum, penggunaan anggaran rakyat itu ada dalam PP (Peraturan Pemerintah) nomor 18/2007 tentang pendanaan keolahragaan di Kemenpora. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement