REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI.
Upaya hukum tinggi tersebut dilakukan apabila memang benar Majelis Hakim PT TUN Jakarta telah memutuskan untuk menolak pengaktifan kembali SK keluaran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu.
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan di Kemepora, Gatot Dewa Broto mengatakan akan meminta Biro Hukum di Kemenpora untuk menyiapkan memori kasasi. "Kita pasti tetap melawan (kasasi)," katanya saat ditemui di media center Kemenpora, Kamis (5/11).
Meski begitu, dikatakan Gatot, belum ada kepastian soal kebenaran informasi tentang putusan PT TUN tersebut. Sebab, kata dia, sampai Kamis (5/11) petang, Kemenpora belum menerima kabar dari PT TUN soal proses banding peradilan administrasi di tingkat dua tersebut. "Saya belum menerima lengkap informasi tersebut. Laporannya juga belum ada di Biro Hukum," sambungnya.
Sebelumnya, Kamis (5/11) petang, beredar informasi berantai soal putusan PT TUN Jakarta yang isinya menguatkan putusan PTUN soal pencabutan SK Pembekuan PSSI. Putusan bernomor W2. TUN 1532/HK 06/XI/2015 itu menyatakan menerima permohonan banding dari Kemenpora sebagai tergugat dan pembanding.
Kedua, menguatkan putusan PTUN Jakarta bernomor 91/G.2015/PTUN.JKT bertanggal 14 Juli 2015 yang isinya mengabulkan permohonan PSSI, dan memerintahkan Kemenpora mencabut SK bernomor 01307/2015, tentang pembekuan PSSI.