Kamis 05 Nov 2015 21:37 WIB

Sesmenpora: Kami Belum Tahu Putusan Pencabutan SK Pembekuan PSSI

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Didi Purwadi
Kantor PSSI
Foto: Republika/Yasin Habibi/
Kantor PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum mengetahui hasil putusan PT TUN Jakarta. Sekertaris di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm mengatakan, akan meminta penjelasan dari peradilan administrasi tinggi itu perihal beradarnya putusan tentang hasil banding atas perkara pembekuan kepengurusan PSSI oleh Kemenpora tersebut.

"Belum ada. Kami belum menerima kabar itu (dari PT TUN). Coba dikroscek lagi," kata dia saat ditemui Republika.co.id, di Kemenpora, Jakarta, Kamis (5/11).

Alfitra menyampaikan, agar putusan yang beredar tersebut bisa terang sumbernya. Sebab, Kemenpora adalah pihak berperkara yang semestinya tahu lebih awal soal putusan Majelis Hakim PT TUN tersebut.

"Loh, sidangnya saja (di PT TUN) kita nggak tahu kapan. Kok tiba-tiba ada putusan," ujar dia. Namun, ketika ditanya apakah Kemenpora tetap mengajukan upaya hukum lanjutan jika ternyata informasi putusan PT TUN tersebut benar, Alfitra menjawab, kasasi bukan perkara mudah.

Karena itu, perlu dikaji terlebih dahulu soal upaya hukum tinggi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut. "Harus kita kaji terlebih dahulu apa putusannya (PT TUN). Tapi intinya, kita harus memastikan benar sudah diputus (oleh PT TUN)?," sambung dia.

Sebelumnya, Kamis (5/11) petang, beredar informasi berantai soal putusan PT TUN Jakarta yang isinya menguatkan putusan PTUN soal pencabutan SK Pembekuan PSSI.

Putusan bernomor W2. TUN 1532/HK 06/XI/2015 itu menyatakan, menerima permohonan banding dari Kemenpora sebagai tergugat dan pembanding.Kedua, menguatkan putusan PTUN Jakarta bernomor 91/G.2015/PTUN.JKT bertanggal 14 Juli 2015 yang isinya mengabulkan permohonan PSSI sebagai penggugat Kemenpora, dan memerintahkan Menpora Imam Nahrawi untuk mencabut SK bernomor 01307/2015, tentang pembekuan PSSI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement