REPUBLIKA.CO.ID, ZURICH -- Pengadilan Etik Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) menyatakan bersalah atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Presiden FIFA Sepp Blatter dan Presiden UEFA Michel Platini. Keduanya diganjar hukuman selama delapan tahun agar tak terlibat dalam setiap aktivitas sepak bola di seluruh dunia.
Ketua Hakim Etik FIFA Hans Joachim Eckert dalam putusannya, Senin (21/12), menerangkan, ada dua putusan etik atas dua petinggi sepak bola dunia itu. Pertama, untuk Blatter diterangkan, hukuman itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di badan investigasi dan keamanan negara tersebut, yakni Swiss.
Sedangkan, Platini diskors lantaran terkait dengan perkara Blatter. BBC Sport melansir, Senin (21/12), Blatter memberikan uang senilai 1,35 juta poundsterling atau setara dengan Rp 21 triliun kepada Platini. Uang itu sebagai imbal jasa atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada 1998 dan 2002.
Gelontoran uang tersebut sebagai kesepakatan tak tertulis antara Blatter dan Platini. Keduanya pun tak mampu membuktikan bukti hukum pengalihan uang triliunan tersebut. Meskipun, keduanya menilai, pemberian uang tersebut sebagai kompensasi dari Blatter ketika Platini menjabat sebagai penasihat ahli.
Selain menyatakan bersalah dan menghukum delapan tahun nonaktif dari sepak bola seluruh level, ketua hakim etik asal Jerman itu juga memvonis Blatter dan Platini dengan denda senilai masing-masing 33.700 poundsterling dan 54 ribu poundsterling.