REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan syarat soal rencana pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembekuan Federasi Sepak Bola Nasional (PSSI). Syarat tersebut menyusul adanya semacam instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Menpora Imam Nahrawi mengakhiri kemelut sepak bola nasional.
Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang memberi arahan terkait babak baru hubungan antara Kemenpora dan PSSI. "Menpora Imam Nahrawi menyanggupi untuk mengkaji (rencana) pencabutan pembekuan terhadap PSSI," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).
Diterangkan Gatot, Kemenpora membutuhkan waktu paling lambat dua hari untuk memutuskan soal pencabutan tersebut. Namun, dikatakan dia, jika dalam pengkajian tersebut Menpora Imam mengakhiri keberlakuan SK Pembekuan PSSI, pun dilakukan dengan bersyarat.
Gatot mengatakan, sejumlah syarat itu, antara lain, dengan meminta agar Komite Ad-Hoc PSSI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Tujuannya untuk membuat struktur kepengurusan baru PSSI. "Selambat-lambatnya enam bulan. Atau lebih cepat," ujar dia.
Menurut Gatot, syarat tersebut semestinya bisa terpenuhi jika mengambil alasan reformasi sepak bola sebagai tujuan pencabutan pembekuan tersebut.
Baca juga: Meski SK Pembekuan Dicabut, Reformasi PSSI Harus Berlanjut
Baca juga: Jokowi akan Cabut SK Pembekuan PSSI
Baca juga: Menpora: Kami tidak Ingin Sanksi FIFA Berlanjut