Rabu 24 Feb 2016 19:19 WIB

Kemenpora Ajukan Syarat Jika SK Pembekuan PSSI Dicabut

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Gatot S Dewa Broto
Foto: REPUBLIKA/Israr
Gatot S Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan syarat soal rencana pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembekuan Federasi Sepak Bola Nasional (PSSI). Syarat tersebut menyusul adanya semacam instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Menpora Imam Nahrawi mengakhiri kemelut sepak bola nasional.

Juru Bicara Kemenpora Gatot Dewa Broto mengatakan, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla yang memberi arahan terkait babak baru hubungan antara Kemenpora dan PSSI. "Menpora Imam Nahrawi menyanggupi untuk mengkaji (rencana) pencabutan pembekuan terhadap PSSI," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).

Diterangkan Gatot, Kemenpora membutuhkan waktu paling lambat dua hari untuk memutuskan soal pencabutan tersebut. Namun, dikatakan dia, jika dalam pengkajian tersebut Menpora Imam mengakhiri keberlakuan SK Pembekuan PSSI, pun dilakukan dengan bersyarat.

Gatot mengatakan, sejumlah syarat itu, antara lain, dengan meminta agar Komite Ad-Hoc PSSI menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Tujuannya untuk membuat struktur kepengurusan baru PSSI. "Selambat-lambatnya enam bulan. Atau lebih cepat," ujar dia.

Menurut Gatot, syarat tersebut semestinya bisa terpenuhi jika mengambil alasan reformasi sepak bola sebagai tujuan pencabutan pembekuan tersebut.

Baca juga: Meski SK Pembekuan Dicabut, Reformasi PSSI Harus Berlanjut

Baca juga: Jokowi akan Cabut SK Pembekuan PSSI

Baca juga: Menpora: Kami tidak Ingin Sanksi FIFA Berlanjut

 

Klasemen Liga 1 2024/2025
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement