REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menegaskan Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI masih berlaku hingga Jumat (26/2). Menpora Imam Nahrawi menyatakan rencana mencabut status pembekuan PSSI itu masih harus menunggu lagi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Imam mengatakan, sejauh ini pihaknya baru merampungkan proses kajian untuk finalisasi pencabutan SK nomor 0137/2015. Langkah itu dilakukan karena masih ada sejumlah koreksi dari istana dalam kajian awal terkait rencana pencabutan SK pembekuan PSSI yang telah ditetapkan sejak April 2015.
"Selama dua hari ini kami sudah melakukan pengkajian secara maraton, mendalam dan komprensif," kata Imam di Jakarta, Jumat (26/2).
Imam menjelaskan hasil kajian untuk mencabut SK pembekuan PSSI akan segera dikirimkan lagi ke istana untuk dibahas ulang oleh tim kepresidenan. (Baca: Samsul Arif: Pencabutan SK Pembekuan PSSI Itu Sudah Ditunggu)
"Hari Senin (29/2) mendatang kami akan kembali melaporkan kepada presiden untuk menyampaikan hasil kajian terkait dengan pencabutan sanksi (pembekuan) kepada PSSI," ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Juru Bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, menjelaskan pada awalnya Presiden telah meminta supaya kajian pencabutan SK Pembekuan PSSI telah sudah rampung pada Jumat (26/2). Hasil kajian dari Tim Khusus Kemenpora itu dibundel dalam berkas setebal dua halaman.
''Isi dari kajian itu tentang beragam sudut pandang soal kisruh sepak bola nasional. Termasuk potret nasib dan masa depan federasi sepak bola nasional,'' jelasnya.
Gatot menegaskan hal paling utama dari kajian yaitu 'desakan' agar ada konsistensi dari semua pihak tentang reformasi dan pembenahan tata kelola sepak bola nasional. Menurut dia, hal ini lebih penting ketimbang mendahulukan soal pencabutan SK Pembekuan PSSI.
"Presiden Jokowi perlu penjelasan utuh tentang potret pembekuan sepak bola dan PSSI," ujar Gatot.